Topcareer.id – Ada kabar baik buat kamu yang hendak berpergian keluar kota menggunakan moda transportasi kereta api. Karena mulai Senin, 8 Juni kemarin PT Kereta Api Indonesia mengizinkan Kereta Api Luar Biasa (KLB) mengangkut masyarakat umum.
“Mulai 8 hingga 11 Juni, layanan KLB dapat digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi syarat-syarat tertentu,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis yang diterima Topcareer.id pada Selasa (9/6/2020).
Adapun salah satu dokumen yang menjadi persyarat untuk bisa mendapat pelayanan dari KLB ini yakni dengan menunjukkan hasil PCR Test atau Rapid Test yang negatif dan masih berlaku.
Baca juga: Bukan untuk Mudik, KAI Operasikan Kereta Api Luar Biasa (KLB) Mulai 12 Mei
Sedangkan khusus bagi calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
“Pada saat keberangkatan, penumpang tetap harus bermasker, dalam kondisi sehat (tidak flu, tidak demam, tidak batuk), dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius. Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, penumpang dilarang menggunakan KLB,” terang Joni.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. *
Editor: Ade Irwansyah