Topcareer.id – Saat ini, banyak perusahaan baik dalam maupun luar negeri yang memberi persyaratan agar para pelamarnya memiliki kartu kuning atau AK1.
Bagi yang belum tahu, AK1 bisa didapatkan melalui 2 cara, yaitu dengan datang langsung ke kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, atau di kecamatan sesuai domisili maupun secara online melalui situs http://infokerja.naker.go.id.
Sebelum mendaftar, terlebih dahulu kamu harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan seperti:
- Fotokopi Ijazah terakhir yang terlegalisir
- Fotokopi KTP/SIM
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki
- 2 Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang warna merah
Selain itu, disarankan juga membawa dokumen aslinya, untuk berjaga-jaga jika diperlukan. Sebelum diterbitkan kartu AK1 ini, kamu juga akan diwawancara dan menjalani konseling.
Yuk, buruan bikin kartu kuning.
Editor: Feby Ferdian