TopCareerID

Ini Persyaratan Membuat Kartu Kuning

Sumber foto: Republika.co.id

Topcareer.id – Saat ini, banyak perusahaan baik dalam maupun luar negeri yang memberi persyaratan agar para pelamarnya memiliki kartu kuning atau AK1.

Bagi yang belum tahu, AK1 bisa didapatkan melalui 2 cara, yaitu dengan datang langsung ke kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, atau di kecamatan sesuai domisili maupun secara online melalui situs http://infokerja.naker.go.id.

Sebelum mendaftar, terlebih dahulu kamu harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan seperti:

Selain itu, disarankan juga membawa dokumen aslinya, untuk berjaga-jaga jika diperlukan. Sebelum diterbitkan kartu AK1 ini, kamu juga akan diwawancara dan menjalani konseling.

Yuk, buruan bikin kartu kuning.

Editor: Feby Ferdian

Exit mobile version