TopCareerID

Kemenkeu: Total Insentif Perpajakan Dunia Usaha Rp 123,01 Triliun

Ilustrasi. Sumber foto: Rayanworld.com

Ilustrasi. Sumber foto: Rayanworld.com

Topcareer.id – Insentif pajak merupakan upaya pemerintah dalam menjaga sisi supply (penawaran) agar kegiatan dunia usaha tidak terhenti akibat Covid-19. Kementerian Keuangan menyebut total insentif perpajakan yang disiapkan pemerintah untuk dunia usaha adalah sebesar Rp 123,01 triliun.

Anggaran tersebut mencakup insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP), tambahan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP sebesar Rp 14 triliun, serta cadangan dan stimulus lainnya sebesar Rp 26 triliun.

Contoh sektor-sektor yang terkoreksi akibat pembatasan sosial Covid-19 pada kuartal 1 (Q1) tahun 2020, adalah manufaktur 2,1%, perdagangan 1,6%, dan transportasi 1,3%.

“Sektor manufaktur sangat dalam (terkoreksi) 2,1%, biasanya (tumbuh) 4% (tahun 2019). Perdagangan terpukul, baik besar maupun retail. Penjualnya harus tutup, di sisi lain, pembelinya pun banyak yang mengurangi pembeliannya karena tidak keluar,” jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kepala BKF), Febrio Kacaribu dalam konferensi pers virtual Tanya BKF tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional, belum lama ini.

“Di rumah, dia belanjanya jauh lebih sedikit. Orang cuma beli sembakonya saja, barang-barang yang lain tidak banyak dibutuhkan saat ini. Banyak yang berjaga-jaga, tidak spend terlalu banyak. Transportasi jelas, karena mobilitas.”

Salah satu bentuk insentif pajak yang diberikan pemerintah terkait Wajib Pajak yang mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (WP KITE) dan Kawasan Berikat, adalah:

Editor: Feby Ferdian

Exit mobile version