Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Sunday, November 24, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Layanan Perpajakan Tatap Muka Kembali Dibuka pada 15 Juni

Sumber foto: Katadata.comSumber foto: Katadata.com

Topcareer.id – Setelah sebelumnya dihentikan demi mengurangi risiko penyebaran Covid-19, Layanan perpajakan tatap muka di kantor-kantor Direktorat Jenderal Pajak akan kembali dibuka mulai 15 Juni 2020.

“Layanan tatap muka dilakukan dengan menjaga protokol kesehatan, termasuk memastikan jarak aman sehingga jumlah wajib pajak yang dilayani akan dibatasi menyesuaikan kapasitas ruangan dan jumlah petugas pelayanan,” tulis keterangan pers dari laman Direktoran Jenderal Pajak (DJP), Rabu (10/6/2020)

Petugas KPP yang akan melayani masyarakat atau wajib pajak harus mematuhi protokol kesehatan termasuk menggunakan masker, face shield, dan/atau sarung tangan, menjaga jarak aman, dan menghindari kontak fisik seperti berjabat tangan.

Wajib pajak yang membutuhkan konsultasi dapat meminta konsultasi secara online, atau membuat perjanjian terlebih dahulu melalui email, telepon, atau pesan instan (chat).

Baca juga: Kemenkeu: Total Insentif Perpajakan Dunia Usaha Rp 123,01 Triliun

Kelas pajak tatap muka, termasuk untuk bimbingan SPT tahunan tetap dilakukan dengan menyesuaikan kapasitas ruangan.

“Untuk layanan yang belum tersedia secara online pada situs web DJP, maka wajib pajak dapat menyampaikan melalui pos/jasa kurir sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa mengunjungi KPP secara langsung.”

Sementara itu, untuk diperhatikan bahwa layanan tatap muka DJP yang dibuka pada 15 Juni nanti, tidak melakukan pelayanan sebagai berikut:

  • Pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-filing, permintaan Surat Keterangan Fiskal, dan permintaan validasi SSP PPhTB yang dapat dilakukan secara online pada situs web DJP (www.pajak.go.id)
  • Aktivasi EFIN, dilakukan melalui email kantor pelayanan pajak (KPP)
  • Lupa EFIN, dilakukan melalui telepon/email KPP, live chat pada situs web DJP, atau Kring Pajak (telepon 1500 200 dan Twitter @kring_pajak)
  • VAT refund, dilakukan melalui email KPP yang melayani VAT refund.

Editor: Feby Ferdian

Leave a Reply