Topcareer.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuat aturan-aturan baru terkait mulai dioperasikannya KA Jarak Jauh dan lokal pada masa transisi ini.
Salah satunya, kondektur berhak mengatur tempat duduk bagi para penumpang dengan usia di atas 50 tahun supaya tidak berdampingan dengan penumpang lain.
“Kami mohon kerja sama dari penumpang lain untuk bersedia dipindahkan tempat duduknya, karena lansia lebih rentan terpapar dengan Covid-19,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangan resmi, Kamis (11/6/2020).
Selain itu, para penumpang KA juga tidak diperbolehkan berbicara di dalam kereta untuk menghindari penularan Covid-19 melalui droplet.
Sedangkan untuk penumpang KA Jarak Jauh, baik penumpang dewasa maupun anak kecil diwajibkan mengenakan face shield selama dalam perjalanan sampai tiba di stasiun tujuan.
KAI juga meminta agar penumpang untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. Hal tersebut dikarenakan pada saat proses boarding ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan masuk ke area peron stasiun.
“Untuk menghindari kontak fisik dengan petugas boarding, proses boarding dilakukan secara mandiri oleh penumpang dengan menunjukkan tiket dan identitas yang sah dan disaksikan langsung oleh petugas boarding,” jelasnya.
Dalam keterangannya tersebut, joni juga menyatakan bahwa KAI hanya menjual 70% tiket dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menciptakan physical distancing selama dalam perjalanan.
Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Editor: Feby Ferdian