Topcareer.id – Perkantoran dibolehkan beroperasi pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ini, membuat Gugus Tugas Percepatanan Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan mengenai jam kerja karyawan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Dalam surat edaran nomor 8 Tahun 2020 itu, seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN maupun swasta diminta untuk membagi jam masuk karyawan menjadi 2 shift dengan jeda waktu minimal 3 jam.
“Shift pertama masuk antara pukul 07.00-07.30 WIB dan pulang antara pukul 15.00-15.30 WIB,” tulis SE yang ditanda tangani Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo pada Minggu (14/6/2020).
Sementara itu, shift kedua masuk antara pukul 10.00-10.30 WIB dan pulang antara pukul 18.00-18.30 WIB. Jumlah karyawan yang bekerja dalam sistem shif inipun harus diatur secara proporsional dengan perbandingan 50:50 untuk setiap shiftnya.
Baca juga: Begini Kebijakan Moda Transportasi Saat PSBB Masa Transisi
“Pengaturan jam kerja ini dikecualikan untuk jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus,” tambahnya.
Doni juga menghimbau agar seluruh kantor memperhatikan keselamatan bagi kelompok yang rentan tertular covid-19 untuk bekerja dari rumah (work from home).
Dalam perkembangannya, Doni menjelaskan bahwa pemberi kerja juga dapat melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi lebih lanjut terhadap efektivitas dan efisiensi atas penerapan pengaturan jam kerja ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. *
Editor: Ade Irwansyah