Topcareer.id – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta pengawas ketenagakerjaan baik tingkat pusat maupun daerah untuk memastikan para pekerja/buruh dapat bekerja dengan aman dan nyaman di masa pandemi covid-19 ini.
“Sesuai dengan tugas dan fungsinya, kolaborasi antara Pengawas Ketenagakerjaan dan kader norma harus menciptakan situasi kerja yang kondusif, dimana perusahaan tetap produktif, dan hak-hak pekerja juga terlindungi,” kata Menaker dalam Forum Kader Norma Ketenagakerjaan Nasional (FKNKN) di Jakarta, Senin (15/6/2020).
Kenyataannya, Ida mengakui jumlah pengawas ketenagakerjaan yang belum ideal jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang menjadi obyek pengawasan menjadi tantangan klasik yang harus dihadapi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016, seorang Pengawas Ketenagakerjaan wajib memeriksa paling sedikit 5 perusahaan setiap bulan atau 60 perusahaan dalam satu tahun.
Baca juga: Begini Kebijakan Moda Transportasi Saat PSBB Masa Transisi
Sedangkan dari data Wajib Lapor Ketenagakerjaan, jumlah perusahaan telah mencapai 252.880 dengan total tenaga kerja sebesar 13.138.048 orang.
“Di lapangan, saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan hanya sekitar 1.574 orang dan hanya mampu mengawasi 103.680 perusahaan atau 40,9% dari jumlah perusahaan,” jelasnya.
Oleh karena itu, Ida berharap inovasi pengawasan dengan menggunakan piranti teknologi informasi bisa menjadi solusi meringankan kerja pengawasan yang lebih optimal dan lebih memudahkan partisipasi publik dalam pengawasan norma kerja. *
Editor: Ade Irwansyah