TopCareerID

Buat dan Perpanjang SIM di Tanggal Ini, Gratis!

Ilustrasi. (dok. Liputan6.com)

Topcareer.id – Ada kabar baik buat kamu yang mau mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam menyambut HUT Bhayangkara ke-74, Korps Lalu Lintas Polri akan menggratiskan pembuatan atau perpanjangan SIM.

“Pembuatan SIM Spesial berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada 1 Juli 2020, bersamaan dengan hari Bhayangkara ke-74,” kata Dirlantas Polda Papua Barat, Raydian Kokrosono dalam keterangan tertulis yang diterima Topcareer.id, Rabu (17/6/2020).

Dalam program ini, warga yang lahir tanggal 1 Juli akan dibebaskan dari pembayaran PNBP (Penerimaan negara bukan pajak), sedangkan biaya untuk uji kesehatan tetap berlaku normal.

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan, rincian biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, dan SIM D Rp 50 ribu.

Baca juga: Asyik, Dispensasi SIM Diperpanjang Hingga Agustus 2020

Sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar Rp 80 ribu, SIM C Rp 75 ribu, dan SIM B I Rp 80 ribu.

Meskipun begitu, Raydian menegaskan bahwa tata cara lanjutan pelaksanaan program SIM gratis ini akan diserahkan ke masing-masing wilayah.

Editor: Feby Ferdian

Exit mobile version