Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Moeldoko: Pekerja Migran Indonesia Merupakan Warga Negara VVIP

Topcareer.id – Sama seperti semua warga negara di Indonesia yang wajib dilindungi, pekerja migran yang jauh  pun tetap harus merasakan hadirnya tangan negara melalui perlindungan yang memadai. Untuk itu, pemerintah memiliki perhatian besar terhadap pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Kantor Staf Presiden sangat mendukung upaya perubahan untuk  membantu para PMI. Presiden memiliki semangat yang kuat untuk mengubah yang hal kotor menjadi bersih, sesuatu yang lambat jadi cepat, efektif dan efisien,” tegas Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko saat audiensi dengan tim BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), Jumat (19/6/2020).

Moeldoko menjelaskan, PMI harus diperlakukan dengan baik, merasa nyaman, tidak terganggu dan bahagia saat bekerja dan pulang ke Indonesia. Karena itu, pihaknya sangat mendukung upaya BP2MI untuk menjamin kenyaman dan keselamatan pekerja migran.

Walaupun hingga saat ini masih terjadi berbagai pelanggaran terhadap pekerja migran, seperti penganiayaan, percaloan dan kekerasan psikologis yang sangat merugikan.

“PMI harus mendapat perlindungan dari berbagai tindak kekerasan dan perlakuan merugikan lainnya. PMI merupakan warga negara Very Very Important Person (VVIP) yang perlu dijamin keamanan dan keselamatan dalam bekerja,” ujar Moeldoko.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Nasional Diperkirakan Menurun pada Triwulan II

Pada kesempatan tersebut, Kepala Staf Presiden menyarankan adanya pelatihan yang diberikan bagi para pekerja migran yang kembali ke Indonesia. Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan para PMI. Selain itu KSP akan berupaya membahas kementerian terkait untuk mencarikan solusi perumahan bagi PMI.

Sedangkan Benny Rhamdani, Kepala BP2MI mengatakan arah kebijakan BP2MI tahun 2020-2024 adalah meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan PMI dan keluarganya, serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami ingin mewujudkan  perlindungan PMI melalui penempatan PMI terampil dan profesional. Dengan begitu, akan meningkatkan kesejahteraan pekerja migran dan keluarganya sebagai aset bangsa,”.

Baca juga: Siap-siap, Menaker Bakal Pulangkan 6800 PMI Ilegal

Benny juga menjelaskan tentang modus operasi sindikasi pengiriman illegal PMI dengan melakukan berbagai tindakan pemalsuan dokumen kependudukan hingga penanganan yang buruk di tempat pemeriksaan imigrasi.

Untuk menghentikannya, maka keberadaan satgas sindikasi pengiriman illegal PMI sangatlah perlu. Satgas ini terdiri dari jajaran Kemlu, kemnaker, kemensos, kemen PPPA, kemendagri, dan imigrasi. Selain itu juga, diperluan keterlibatan BIN, polri, BNN, Bakamla, dan BNPT.

Secara operasional, satgas ini akan ditempatan petugas di titik-titik embarkasi. Selain itu juga dilakukan penguatan di pos lintas bata dan pemeriksaan dokumen serta redokumentasi bagi PMI yang tanpa dokumen.

Editor: Feby Ferdian

Leave a Reply