TopCareerID

Ingin Buka Usaha? Ini Tahapan Umum untuk Lengkapi Legalitasnya

Ilustrasi. Sumber foto: mimikersting.com

Ilustrasi. Sumber foto: mimikersting.com

Topcareer.id – Saat ini orang tak hanya berlomba-lomba untuk melamar pekerjaan di perusahaan impian, namun banyak juga yang justru terjun ke dunia wirausaha.

Di tengah pandemi virus corona, tak sedikit orang yang memutar otak untuk menambah penghasilan agar tetap bisa bertahan hidup dengan layak. Situasi krisis telah memaksa orang berpikir kreatif dan berani untuk memulai usaha sendiri.

Usaha kecil dan menengah terus tumbuh di tengah badai krisis yang melanda, diharapkan usaha-usaha ini bisa memberikan lapangan pekerjaan bagi banyak orang.

Tentunya bentuk usaha yang dipilih nantinya membutuhkan pengakuan identitas di tengah masyarakat den juga di mata hukum pastinya. Usaha yang dirintis haruslah legal dan sah menurut peraturan dan undang-undang.

Nah, untuk memperoleh legalitas sebuah usaha setidaknya ada 6 tahapan umum dalam melengkapi legalitas sebuah usaha. Informasi ini berguna bagi UKM, atau kamu yang akan mendirikan usaha namun masih bingung dengan masalah legalitas usaha.

Baca juga: Entrepreneur Wajib Punya Google Bisnisku. Begini Cara Bikinnya

Klasifikasi bidang usaha yang sesuai
Bidang usaha mencerminkan fokus kegiatan pelaku usaha secara spesifik.

Memilih badan usaha
Pilihlah jenis badan usaha yang sesuai seperti: Perserorangan, Badan usaha berbentuk CV, Firma, PT, atau Koperasi.

Mendirikan badan usaha
Pelaku usaha membuat akta notaris untuk pendirian badan usaha (baik perseorangan, CV, Firma, PT atau Koprasi). Untuk PT, akta pendirian harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, Koperasi mendapatkan pengesahan dari Kepala Dinas Koperasi setempat atau Menteri Koperasi dan UKM khusus koporasi nasional.

Baca juga: Entrepreneur Perempuan Harus Hadapi Ragam Tantangan Ini untuk Sukses

Membuat NPWP Perusahaan
Pelaku usaha tak hanya harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi tetapi juga wajib membuat NPWP perusahaan. Saat ini pelaku usaha dipersyaratkan sudah memiliki alamat tempat usaha yang jelas, sesuai rencana zonasi daerah/ kota, dan peruntukan kegiatannya.

Beberapa kota melarang kegiatan usaha tertentu dilakukan di zona perumahan, contohnya restoran, travel agent.

Mengurus perijinan usaha
Izin operasional diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha secara legal/ formal.

Mendaftarkan karyawan ke BPJS
Badan usaha wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS sebagai salah satu syarat mendapat izin usaha.

Editor: Ade Irwansyah

Exit mobile version