TopCareerID

KRL dan Pasar Akan Diperketat di Masa PSBB Transisi 2

Topcareer.id – Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan akan melakukan pengawasan yang lebih ketat pada beberapa area, sehubungan dengan diperpanjangnya status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi hingga 16 Juli mendatang.

“Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan pengetatan protokol kesehatan pada dua area utama yang memiliki probabilitas tinggi penyebaran Covid-19, yakni pasar dan kereta rel listrik (KRL),” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Rabu (1/7/2020).

Dalam penerapannya, Pemprov DKI Jakarta akan menggandeng TNI, polisi, ASN, untuk mengawasi secara ketat sekitar 303 pasar yang ada di wilayah DKI.

Baca juga: PSBB Masa Transisi DKI Jakarta Diperpanjang 14 Hari

Menurut Anies, pada masa PSBB Transisi Fase 2 ini, pengawasan akan lebih diperketat pada aspek internal dan eksternal pasar.

Meski jam operasional pasar akan dikembalikan normal dan ganjil genap dalam pasar akan ditiadakan, namun jumlah pengunjung yang masuk pasar akan dikendailkan.

“Selain itu, kami akan menyiapkan skema pengawasan dan pengendalian pengguna jasa transportasi KRL dengan menggandeng seluruh pihak, baik TNI-Polri dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI),” pungkasnya.

Editor: Feby Ferdian

Exit mobile version