TopCareerID

Staf PBB Tertangkap Kamera CCTV Berbuat Mesum di Mobil Dinas

Tindak asusila pegawai PBB di Israel yang berbuat mesum di mobil dinas. (dok. The Eagle Online)

Topcareer.id – PBB merasa terkejut dan sangat terganggu oleh viralnya rekaman pasangan yang tampaknya melakukan perbuatan mesum di salah satu mobil resminya di Israel.

Video viral tindak memalukan tersebut diambil di Tel Aviv, memperlihatkan seorang wanita berbaju merah duduk di atas seorang lelaki di kursi belakang sebuah SUV putih dengan tanda “UN” (PBB) di mobilnya.

Pasangan yang tertangkap kamera CCTV jalan raya itu diyakini adalah anggota staf organisasi PBB di Israel, kata para pejabat PBB.

Baca juga: Benarkah Ada Keterkaitan antara Kekuasaan dan Kekerasan Seksual di Kantor?

“Kami terkejut dan sangat terganggu dengan apa yang diperlihatkan dalam video ini,” kata Stéphane Dujarric, juru bicara Sekretaris Jenderal PBB. “Itu bertentangan dengan semua yang kami perjuangkan dan kami sedang bekerja untuk menindak tegas kesalahan yang dilakukan oleh staf PBB tersebut.” Tambahnya.

Dujarric menyebut perilaku itu “menjijikkan” dan mengatakan penyelidikan atas masalah itu akan diselesaikan secepatnya.

“Kami berharap proses ini dapat disimpulkan dengan sangat cepat dan berniat untuk segera mengambil tindakan tegas yang sesuai,” kata Dujarric.

Baca juga: Di Berbagai Tempat di Negara Ini Mengambil Foto Adalah Tindakan Melanggar Hukum

PBB memiliki kebijakan ketat terhadap pelecehan seksual oleh anggota stafnya, dan pekerja dapat dihukum atas tindakan indisipliner atau mungkin dipecat dari PBB jika mereka benar terbukti melanggar peraturan.

PBB telah lama diganggu oleh tuduhan pelanggaran seksual oleh pasukan penjaga perdamaian dan staf lainnya dengan tuduhan yang sering terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Sepanjang 2019 lalu saja ada total 175 tuduhan eksploitasi seksual dan pelecehan terhadap anggota staf PBB, menurut BBC. Dari tuduhan itu, 16 terbukti, 15 tidak terbukti dan yang lainnya masih dalam proses penyelidikan hingga sekarang. *

Editor: Ade Irwansyah

Exit mobile version