TopCareerID

2 Isu Krusial Ini Masih Hantui Profesi PRT

Sumber foto: Vietnam Times

Topcareer.id – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan hingga saat ini, sektor domestic worker, khususnya Pekerja Rumah Tangga (PRT), memiliki permasalahan tersendiri yang harus segera dibenahi.

“PRT berperan penting dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari, sehingga sudah selayaknya pekerja yang berprofesi sebagai PRT, mendapatkan pelindungan yang layak. Namun ada 2 isu krusial dalam hal perlindungan itu,” ujar Ida saat menjadi Keynote Speaker yang diselenggarakan oleh KOWANI, Senin (13/7/2020).

Menaker menjelaskan, isu pertama adalah perjanjian kerja antara PRT dengan pemberi kerja. Menurutnya dengan perjanjian kerja yang jelas, maka akan disepakati tentang Hak dan kewajiban. Mulai dari jam kerja, hari libur dan cuti, jaminan sosial, hingga potensi bahaya yang mungkin muncul.

Isu kedua, yakni perlu adanya penegakan hukum dalam hal norma kerja, di mana norma kerja tersebut akan merujuk pada perjanjian kerja.

“Hal-hal yang muncul, yang merugikan PRT itu karena berangkat dari tak adanya perjanjian kerja,” imbuh Menaker.

Sebelumnya, pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi PRT dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2015, yang mengatur tentang perjanjian kerja, kewajiban PRT dan pemberi kerja, jam kerja, jaminan THR, jaminan sosial kesehatan, dan bahkan batas usia minimum PRT.

Editor: Feby Ferdian

Exit mobile version