Topcareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan mengaku tengah menggodok aturan mengenai penghentian sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama masa pandemi covid-19.
“Terkait hal itu, kami tengah melakukan evaluasi Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020 dengan melakukan koordinasi dengan semua stakeholder,” ujar Plt. Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Aris Wahyudi, di Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Koordinasi itu dilakukan dengan Perwakilan RI melalui Kementerian Luar Negeri dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI).
“Kemnaker juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan guna mendapatkan informasi kesiapan melakukan pelayanan, sebagai dasar penetapan kebijakan selanjutnya,” jelasnya.
Selain itu, Aris juga bersurat kepada Gugus Tugas Nasional untuk meminta pertimbangan kebijakan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru.
“Hasil rapat koordinasi tersebut menyepakati bahwa dalam melakukan proses penempatan pada masa adaptasi kebiasaan baru, tetap harus memperhatikan kondisi dan kesiapan, baik di dalam negeri maupun negara penempatan. Hal ini dilakukan semata-mata demi keselamatan jiwa PMI,” tambahnya.
Untuk pelaksanaan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru, Kemnaker akan melakukannya secara bertahap, mulai dari melihat negara mana yang sudah dapat menerima PMI, dan tahapan berdasarkan sektor pekerjaan.
Semua ini dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan PMI terhadap risiko terpapar Covid-19.
Editor: Feby Ferdian