Topcareer.id – Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada bulan Agustus 2020, seperti yang dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri di bawah jabatan eselon II.
“Kami memperhatikan kebijakan THR Mei yang lalu, yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkat mereka,” kata Menkeu dalam Konferensi Pers soal Gaji ke-13 pada Selasa (21/7/2020).
“Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk pejabat negara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkatnya,” jelasnya.
Baca juga: Kemenkeu: Realisasi Bansos Semester I 2020 Naik Signifikan Capai 41%
Total anggaran yang disiapkan adalah sebesar Rp 28,5 triliun yang terdiri dari APBN Rp 14,6 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat, Rp 6,73 triliun.
Sedangkan untuk pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun, dan untuk ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun.
Pemberian gaji ke-13 ini juga sekaligus strategi pemerintah untuk stimulus perekonomian agar kegiatan konsumsi tetap berjalan di masa pandemi Covid-19. Aturan pelaksanaan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui revisi PP 35/2019 dan PP 38/2019.(Feb)