TopCareerID

Menaker Pastikan Kementerian BUMN Serap Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas

Dok/Kemnaker

Topcareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan resmi menggandeng Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas, untuk bekerja di BUMN.

Hal itu dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman yang ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan Menteri BUMN, Erick Thohir.

“Kami berharap BUMN dapat terus memberikan kesempatan dan mempekerjakan penyandang disabilitas, sebagai wujud pemenuhan hak untuk membuktikan peran dan partisipasinya dalam pembangunan sesuai dengan potensi dan kemampuannya,” ujar Ida di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Baca juga: Indonesia Siap Uji Klinis Tahap 3 Vaksin Covid-19 dari Sinovac

Sementara itu, Menteri BUMN itu mengklaim bahwa komitmen mempekerjakan penyandang disabilitas sudah dijalankan Kementerian BUMN pada awal tahun ini.

“Di tahun 2020 ini, kami telah merekrut 178 yang merupakan bagian dari amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 untuk mempekerjakan minimal 2 persen penyandang disabilitas di perusahaan,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Erick juga meminta dukungan Menaker untuk bersinergi dalam tugas tambahan Kementerian BUMN. Salah satunya dengan membuka lapangan kerja dan memastikan bantuan kepada pekerja informal dan formal tepat sasaran.(Feb)

Exit mobile version