Topcareer.id – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengingatkan baik pemerintah maupun perusahaan swasta, harus memberikan kuota bagi penyandang disabilitas untuk bekerja.
“Sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya terkait Pasal 53 ayat 1, di mana Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja,” tegas Ida di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Sedangkan dalam aturan tersebut, perusahaan swasta juga wajib mempekerjakan Penyandang Disabilitas paling sedikit 1% dari jumlah pegawai atau pekerja yang ada.
Menaker pun berharap agar pemerintah dan perusahaan-perusahaan untuk bersinergi, agar amanat UU tersebut tercapai.
“Kami tak henti-hentinya mengingatkan Kementerian/Lembaga, BUMN, Pemda untuk merealisasi UU Nomor 8 Tahun 2016. Kalau belum sampai 2 persen, mohon didorong agar sampai terpenuhi 2 persen,” ujar Ida.(Feb)