Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Pemerintah Beri Dukungan Korporasi Padat Karya, Ini Kriterianya

Dok/Kominfo

Selain itu, pelaku usaha korporasi yang dijamin tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM, dan tidak termasuk dalam daftar kasus hukum dan/atau tuntutan kepailitan, serta memiliki performing loan lancar sebelum terjadinya pandemi Covid-19.

Adapun sektor-sektor prioritas yang dijamin adalah pariwisata (hotel dan restoran), otomotif, tekstil dan produk tekstil (TPT) alas kaki, elektronik, kayu olahan, furniture, produk kertas serta sektor usaha lain yang terdampak Covid, padat karya, dan/atau memiliki dampak multiplier tinggi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan.

“Kriterianya adalah aktivitas yang terdampak oleh Covid, jenis usahanya banyak menyerap tenaga kerja atau labor intensif dan memiliki multiplier atau pengganda yang signifikan dan berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Menkeu.

Baca juga: Bank-Bank di Hong Kong Kembali Menutup Operasional Setelah Kasus COVID-19 Meningkat

Menkeu berharap, volume dari penjaminan sekarang diharapkan bisa mendukung penyaluran kredit hingga Rp 100 triliun, agar ikut mengakselerasi ekonomi dan menjadi pelengkap (komplemen) belanja pemerintah.

“Program ini menjadi penting sebagai daya tahan agar korporasi bisa melakukan rescheduling, bahkan bisa meningkatkan kredit modal kerja. Terutama untuk sektor padat karya yang memperkerjakan banyak tenaga kerja,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.(Feb)

Leave a Reply