TopCareerID

Karyawan Diminta Kerja Sesuai Plat Nomor Kendaraannya

Ilustrasi Kota Jakarta (dok. Wahyu/Topcareer.id)

Topcareer.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan telah memberlakukan kembali kebijakan ganjil genap bagi kendaraan di sejumlah ruas ibu kota.

Oleh karena itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo meminta agar perusahaan menyesuaikan sistem kerja dengan mempertimbangkan nomor polisi kendaraan pribadi yang dimiliki karyawannya.

“Bagi warga yang memiliki kendaraan nopol paling belakang dengan angka ganjil, maka otomatis yang bersangkutan akan meminta ke kantor untuk mendapatkan jadwal kerja di rumah pada tanggal genap, karena tanggal itu dia tidak bisa berangkat ke kantor,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).

Sementara it,u pada kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap ini akan mulai diberlakukan pada hari Kamis mendatang.

“Selama 3 hari kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu, artinya Senin-Selasa-Rabu belum akan ada penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun e-TLE,” jelasnya.

Berikut 25 ruas jalan yang menerapkan kebijakan ganjil genap:

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Jenderal Sudirman
  4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
  5. Jalan Gatot Subroto
  6. Jalan MT Haryono
  7. Jalan HR Rasuna Said
  8. Jalan DI Panjaitan
  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  10. Jalan Pintu Besar Selatan
  11. Jalan Gajah Mada
  12. Jalan Hayam Wuruk
  13. Jalan Majapahit
  14. Jalan Sisingamangaraja
  15. Jalan Panglima Polim
  16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
  17. Jalan Suryopranoto
  18. Jalan Balikpapan
  19. Jalan Kyai Caringin
  20. Jalan Tomang Raya
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Nah, nomor kendaraan kamu ganjil apa genap?**(Feb)

Exit mobile version