TopCareerID

Langgar Protokol Kesehatan, Siap-siap Kena Denda Progresif

Ilustrasi/Exudeinc

Topcareer.id – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan tak segan memberi hukuman bagi dunia usaha yang ketahuan membandel.

Pernyataan ini dibuat terkait ditemukannya peningkatan kasus positif Covid-19 pada ruang lingkup perkantoran di Masa Transisi Fase I ini.

“Terkait pelanggaran, akan ada penindakan denda progresif atau pembayaran lebih berat yang diberlakukan atas pelanggaran berulang bagi warga maupun perusahaan,” kata Anies di Gedung Balai Kota, Kamis (30/7/2020).

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta itu mengaku bahwa dinas terkait akan melakukan sinkronisasi temuan kasus agar segera dapat dilakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran.

“Sebagai langkah untuk mengendalikan penularan di tempat-tempat kerja, Dinas Kesehatan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan melakukan proses sinkronisasi atas temuan kasus. Temuan kasus positif akan langsung disambungkan dengan data tempat kerja, dan kemudian tempat kerja harus langsung melakukan penutupan,” jelasnya.

Sebagai penutup, ia juga meminta agar semua kegiatan usaha yang sudah diperbolehkan untuk beroperasi untuk serius melindungi pekerjanya dengan cara menegakkan protokol kesehatan.

“Lakukan briefing tentang protokol kesehatan, kalau perlu setiap pagi alokasikan waktu 5-10 menit untuk mengingatkan kepada semua atas protokol kesehatan. Ini penting sekali sebagai bukti bahwa tempat bekerja peduli kepada pekerjanya,” pungkas Anies.**(Feb)

Exit mobile version