TopCareerID

Ini Kriteria Karyawan yang Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah

Dok/Topcareer.id

Topcareer.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir membenarkan isu terkait bantuan tunai bagi para pekerja.

“Pemerintah akan menggelontorkan bantuan gaji tambahan untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (6/8/2020).

Lebih lanjut Erick menjelaskan, stimulus ini akan diberikan kepada 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan, atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

“Nilai bantuannya sebesar Rp 600 ribu per bulan dan berlaku selama 4 bulan. Supaya tidak terjadi penyalahgunaan, per dua bulan uangnya akan langsung di transfer ke rekening masing-masing pekerja,” pungkasnya.

Menurut Erick, saat ini stimulus tersebut tengah dalam tahap finalisasi. Sehingga diharapkan pada bulan September 2020 mendatang, bantuan tersebut sudah dapat dijalankan dan diproses oleh Kementerian Ketenagakerjaan.**(Feb)

Exit mobile version