TopCareerID

Kemendikbud Bolehkan Pembelajaran Tatap Muka Di Zona Kuning

Ilustrasi

Topcareer.id – Kini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan mengenai penyesuaian zonasi, untuk pembelajaran tatap muka.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yakni Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning akan dibuka secara bertahap.

Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka ini pun tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya, di mana Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka atau tidak.

Baca Juga: Kemendikbud Buka Pendaftaran Seleksi Calon Guru Penggerak

“Pembelajaran tatap muka tersebut dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah,” kata Mendikbud dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/8/2020).

Hal ini juga berlaku bagi madrasah dan sekolah berasrama dengan penyesuaian kapasitas yang telah ditentukan. Sementara itu, untuk PAUD, dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“Perlu diingat, bahwa sekalipun daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, pemda sudah memberikan izin, dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka, orang tua atau wali tetap dapat memutuskan untuk anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah,” tegasnya. 

Sedangkan untuk pelaksanaan pembelajaran praktek bagi peserta didik SMK, diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Namun apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19, atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” pungkas Mendikbud.**(Feb)

Exit mobile version