TopCareerID

Sekolah Berasrama Sudah Boleh Buka, Ini Ketentuannya

Dok. Minutesschool

Topcareer.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) sudah mengizinkan sekolah-sekolah yang berada di zona kuning, untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Meskipun begitu, khusus untuk madrasah dan sekolah yang memiliki asrama, ada ketentuan tambahan yang harus dipenuhi, di antaranya pembatasan kapasitas jumlah peserta didik.

“Kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik kurang dari atau sama dengan 100 orang pada masa transisi bulan pertama adalah 50 persen, bulan kedua 100 persen, kemudian terus dilanjutkan 100 persen pada masa kebiasaan baru,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Sementara, untuk asrama dengan jumlah peserta didik lebih dari 100 orang, kapasitas pada masa transisi bulan pertama hanya 25 persen, bulan kedua 50 persen, kemudian memasuki masa kebiasaan baru pada bulan ketiga 75 persen, dan bulan keempat 100 persen.

“Evaluasi nantinya akan selalu dilakukan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama Kepala Satuan Pendidikan akan terus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 untuk memantau tingkat risiko Covid-19 di daerah,” pungkas Nadiem.**(Feb)

Exit mobile version