Topcareer.id – Pemerintah memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik hingga Desember 2020. Keringanan ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga daya 450 VA dengan diskon 100%, dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi dengan diskon 50% yang dimulai sejak April 2020.
Selain itu, keringanan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100% sejak Mei 2020, kini juga diperpanjang hingga Desember 2020.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana menyampaikan, perpanjangan stimulus keringanan tagihan listrik ini didasari kehadiran negara untuk masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Rida mengaku telah membahas stimulus ini secara intens dengan kementerian dan lembaga terkait, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
“Belakangan kita tengarai dampak pandemi terus berlanjut, dan saudara-saudara kita sepertinya juga belum bisa recover, maka negara hadir kembali. Ini tentu saja melalui pembahasan antara kementerian/lembaga, kemudian kita putuskan untuk memperpanjang program ini sampai akhir tahun, sampai Desember,” jelas Rida pada konferensi pers virtual, Selasa (11/8/2020).
Rida menambahkan, penerima stimulus diskon tarif tenaga listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA berjumlah 31,88 juta pelanggan, dengan perkiraan besaran tambahan subsidi selama Sembilan bulan sebesar Rp 12,18 triliun.
“Overall, karena jumlah pelanggan juga sangat dinamis, ada yang bertambah di dua golongan ini, ada 24,16 juta pelanggan dari rumah tangga 450 VA dan 7,72 juta pelanggan rumah tangga 900 VA yang bersubsidi,” kata dia.
“Kami juga sudah membahas kira-kira anggaran yang perlu dikeluarkan oleh pemerintah untuk 9 bulan, dibutuhkan 12,18 triliun. Angka ini sudah disepakati dengan Kementerian Keuangan,” tambahnya.**(Feb)