Topcareer.id – Menurut data dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dalam kurun waktu 4 tahun terakhir terjadi peningkatan pengaduan konsumen mengenai penyalahgunaan akun.
BPKN mencatat ada 185 Pengaduan Konsumen sejak tahun 2017-2020 dengan permasalahan yang disampaikan terkait kerugian dalam bertransaksi perdagangan elektronik e-commerce.
Pokok masalah yang diadukan mayoritas mengenai phishing dan penyalahgunaan akun melalui OTP. Pada pengaduan phising, seller pada platform e-commerce mengirimkan tautan yang menyerupai website platform dengan menghubungi ke nomor telepon pribadi konsumen.
Sementara pada pengaduan penyalahgunaan akun ini terjadi pada konsumen pengguna multipayment di mana seseorang mengirimkan kode One Time Password (OTP) yang kemudian menyalahgunakan akun dengan membuat transaksi ke platform e-commerce menggunakan akun pengguna tersebut.
“Pemerintah harus mengkaji ulang peraturan mengenai pertanggungjawaban platform e commerce sebagai penyelenggara sistem elektronik untuk bertanggung jawab atas akibat hukum yang dilakukan seller yang tergabung di dalam platformnya,” kata Rolas Budiman Sitinjak selaku Wakil Ketua BPKN dalam siaran pers yang diterima Topcareer.id, Rabu (12/8/2020).
Ia menambahkan, banyak pelaku usaha penyedia platform yang melempar tanggung jawab kepada seller atas adanya kerugian konsumen akibat menggunakan barang/jasa dari platfom e-commerce.
Hal tersebut seiring dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa pelaku usaha harus bertanggung jawab terhadap barang dan/atau jasa yang diperdagangkan/dijualbelikan/ditawarkannya.
Sejumlah kasus mencuat terutama yang memiliki keterkaitan dengan kebocoran data pribadi dan bermuara kepada aksi penipuan atau tindak kriminal lainnya.
Tumbuhnya startup digital ini juga telah memicu pengumpulan data pribadi konsumen secara besar‐besaran, tidak hanya data pribadi, tetapi juga data perilaku (belanja/aktivitas) dari konsumen seperti nomor telepon/handphone, tempat tanggal lahir, dan alamat surat elektronik (email) yang kemungkinan dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Edmon Makarim, selaku Dekan FH UI menyatakan Kominfo serta sektor lain terkait bisa melakukan upaya penegakan hukum untuk memusnahkan data pribadi yang sudah tidak difungsikan agar tidak disalahgunakan dengan alasan kelalaian.
“Sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk para pelaku usaha melanggar kewajiban hukum, ketika ada pihak yang dengan sengaja membocorkan data pribadi konsumen dan pihak penyelenggara seperti marketplace lalai,” kata Edmon.
Ia menambahkan, ini bisa dilakukan gugatan agar ada efek jera, harapannya semua pihak harus peduli dan pihak yang mempunyai kewenangan bisa melakukan edukasi.**(Feb)