TopCareerID

Korban PHK dan Ibu Rumah Tangga Bisa Dapat KUR Super Mikro, Ini Syaratnya

Sumber foto: Cheat Sheet

Foto Ilustrasi karyawan dipecat. Foto: Cheat Sheet

Topcareer.id – Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menetapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro, yang utamanya ditujukan untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha produktif.

“Suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% sampai dengan 31 Desember 2020 dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp 10 juta,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers, Kamis (13/8/2020).

Dalam skema KUR Super Mikro, yang menjadi agunan pokok ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR dan tidak diperlukan agunan tambahan. Pekerja terkena PHK dan Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha dapat memperoleh kredit lunak KUR Super Mikro dengan ketentuan sebagai berikut:

Adapun stimulus berikutnya, pemerintah menetapkan tambahan subsidi bunga KUR dari yang sebelumnya sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya, menjadi sebesar 6% sampai dengan Desember 2020.

“Langkah ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada triwulan III tahun 2020, utamanya melalui percepatan pemulihan usaha Penerima KUR,” ujar Airlangga.

Selain itu, rapat juga menegaskan pemberian tambahan subsidi bunga KUR pada masa Covid-19 yang diberikan kepada seluruh Penerima KUR dengan Kolektibilitas 1 atau Kolektibilitas 2, termasuk Penerima KUR restrukturisasi dan non restrukturisasi, serta Penerima KUR yang mengajukan fasilitas maupun tidak mengajukan fasilitas.

“Ketentuan penegasan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi pemberian tambahan subsidi bunga/margin KUR pada masa pandemi Covid-19,” lanjut Menko Perekonomian.**(Feb)

Exit mobile version