Topcareer.id – Pemerintah Indonesia dan Jepang membuat kesepakatan dalam bidang ketenagakerjaan melalui Memorandum of Cooperation (MoC) yang ditandatangani pada tanggal 25 Juni 2019 lalu.
“Dalam MoC tersebut, Indonesia diberi target untuk mengirimkan specified skilled worker (SSW) ke Jepang sebanyak 70 ribu orang untuk jangka waktu 5 tahun ke depan,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di Jakarta, pada Jumat (14/8/2020).
Menurut Ida, Pekerja Migran Indonesia ini merupakan bagian dari 350 ribu orang tenaga kerja asing yang dibutuhkan Jepang untuk mengisi 14 sektor.
Oleh karena itu, Kemnaker tengah berusaha meningkatkan kompetensi para pekerja tersebut. Salah satunya dengan memberikan pelatihan bahasa Jepang secara daring.
Adapun standar kurikulum yang diterapkan yakni memahami, membaca, menulis, menguasai 300 kanji; menguasai 1500 kosa kata; konteksualisasi substansi; teknis attitude dalam bahasa Jepang; dan memahami budaya Jepang.
“Lembaga pelatihan kerja akan menyesuaikan dengan program dan kurikulum standar Jepang. Hal ini mengingat bahasa merupakan instrumen terpenting dalam melakukan pekerjaan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pekerja Indonesia merupakan pekerja terbanyak kedua setelah Vietnam yang memiliki keterampilan khusus untuk bekerja.**(Feb)