TopCareerID

Asyik, Gaji Tambahan dari Jokowi Cair 25 Agustus

Presiden terbitkan aturan resmi baha 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.

Presiden terbitkan aturan resmi baha 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr.)

Topcareer.id – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan gaji tambahan yang akan diberikan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan cair di bulan Agustus ini.

Hal ini disampaikan Menaker usai menghadiri Dialog Kemerdekaan yang bertemakan “Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju” yang diselenggarakan oleh BP2MI di Jakarta, Minggu (16/8/2020) lalu.

“Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching subsidi upah yang akan diberikan kepada pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta, Insya Allah tanggal 25 Agustus ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa total bantuan senilai Rp 2,4 juta ini, akan diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.

“Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober, akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp1.200.000,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui, gaji tambahan ini akan diberikan bagi karyawan yang memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta serta serta tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.**(Feb)

Exit mobile version