Topcareer.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan daftar cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun ini, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020.
Dalam surat tersebut, hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 dianggap sebagai hari cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.
Kemudian, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 juga disebut sebagai cuti bersama untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, dan tanggal 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Sedangkan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020, ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.**(Feb)