TopCareerID

Rawan Kecelakaan, PT KAI Minta Masyarakat Patuhi Tata Tertib Perlintasan Kereta Api

Kkereta jarak jauh penumpang

Dok/KAI

Topcareer.id – Ketaatan dan kedisiplinan masyarakat terkait perlintasan sebidang Kereta Api rupanya belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Hal ini cukup disayangkan oleh PT Kereta APi Indonesia (Persero).

Pada pekan ini, tercatat ada 5 kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api yang terjadi dan mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, di antaranya:

“Saat ini, kereta api sudah mulai kembali beroperasi secara reguler setelah sempat tidak aktif karena pandemi Covid-19. Kami imbau agar masyarakat lebih berhati-hati ketika melalui perlintasan sebidang,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus.

“Ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti. Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

Sebagai pengingat, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), berikut sejumlah aturan yang perlu dipatuhi terkait perlintasan sebidang Kereta Api

Selain itu. pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 dinyatakan bahwa, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api

“Dengan meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api, diharapkan masyarakat dapat menaati rambu-rambu di perlintasan sebidang dan lebih waspada agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.**(Feb)

Exit mobile version