TopCareerID

Catat, Warga Depok Hanya Boleh Keluyuran Sampai Jam 8 Malam Saja

Dok/law-justice.co

Topcareer.id – Meningkatnya jumlah pasien yang terkonfirmasi positif, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan sejumlah kebijakan, salah satunya dengan memberlakukan jam malam.

Dengan begitu, mulai tanggal 31 Agustus 2020, masyarakat hanya diizinkan beraktivitas hingga pukul 20:00 WIB saja.

“Jadi masyarakat yang berkerumun pada malam hari melebihi waktu yang ditentukan, yaitu maksimal pukul 20.00 WIB, akan dikenakan sanksi,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, Senin (31/8/20).

Jam malam ini juga diterapkan pada pusat perbelanjaan baik toko, cafe, restoran, minimarket dan sejenisnya,

“Sedangkan pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, midimarket, supermarket, dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB. Khusus untuk layanan antar, dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB,” jelasnya.

Lebih lanjut Lienda menjelaskan, aturan ini akan disosialisasikan terlebih dahulu, yakni pada tanggal 31 Agustus hingga 2 September 2020 mendatang. Kemudian pada hari keempat, akan dilakukan evaluasi efektivitas sosialisasi, dan baru mulai dilakukan penindakan berupa sanksi.

Pasalnya sanksi ini tengah dirancang dan akan dikeluarkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).

Hingga berita ini dirilis, jumlah masyarakat depok yang dinyatakan positif terkena Covid-19 mencapai angka 2.210 jiwa.**(Feb)

Exit mobile version