Topcareer.id – Menteri Keuangan, Sri Mulyani akhirnya resmi memberikan pulsa bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) baik yang memiliki jabatan setingkat eselon I hingga eselon III ke bawah.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.
“Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional yang dilaksanakan secara daring dari rumah atau tempat tinggalnya, maka kepada ASN diberikan biaya paket data dan komunikasi,” tulis aturan tersebut yang dikutip pada Selasa (1/9/2020).
Dalam aturan yang ditandatangani tanggal 31 Agustus 2020 itu, Sri Mulyani akan memberikan pulsa sebesar Rp 4 juta per bulan bagi pejabat setingkat atau setara eselon I dan II. Sedangkan untuk pejabat setingkat eselon III ke bawah, akan mendapat bantuan pulsa sebesar Rp 200 ribu setiap bulannya.
Meskipun begitu, Menkeu menegaskan bantuan pulsa tersebut hanya diberikan untuk ASN yang saat pandemi ini bekerja secara online.
“Biaya paket data dan komunikasi tersebut hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring,” bunyi Diktum kedua.
Selain ASN, dalam putusan tersebut, bendahara negara juga akan memberikan biaya paket data dan komunikasi sebesar Rp 150 ribu kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring, serta masyarakat yang terlibat dalam kegiatan daring yang bersifat insidentil.
Sebagai penutup, Sri Mulyani menegaskan bahwa saat Kepmen ini mulai berlaku, maka segala pemberian biaya paket data dan komunikasi yang ditetapkan sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku.**(Feb)