Topcareer.id – Mulai 3 September 2020, seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya diperbolehkan bekerja selama 5,5 jam.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 62/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta Pada Pelaksanaan PSBB Transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Ini artinya, setiap hari Senin sampai Kamis, PNS yang masuk shift pertama akan bekerja mulai pukul 07.00 sampai pukul 12.30 WIB. Sementara shift kedua akan bekerja mulai pukul 10.30 hingga pukul 16.00 WIB.
Sedangkan setiap hari Jumat, PNS shift pertama masuk pukul 07.00-13.00 WIB, dan shift kedua pukul 10.30-16.30 WIB.
Meskipun begitu, dalam SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta, Saefullah menegaskan bahwa PNS yang bekerja di rumah tetap memiliki waktu jam kerja paling sedikit 7,5 jam.
Setiap pukul pukul 07.00 dan pukul 16.00 WIB, PNS tersebut wajib menggunggah foto secara real time dan melaporkan pekerjaannya.**(Feb)