Topcareer.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi karyawan bergaji Rp 5 juta ke bawah secara bertahap.
Hal ini dikarenakan perlu adanya pengumpulan data calon penerima di BPJS Ketenagakerjaan, serta proses validasi data yang dilakukan Kemnaker.
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan meminta agar perusahaan yang belum melapor untuk segera mengumpulkan data siapa saja karyawannya yang berhak menerima bantuan ini, hingga 15 September mendatang.
“Untuk para pemberi kerja atau HRD dari setiap kantor, untuk segera mengirimkan data nomor rekening pekerjanya,” tulis akun Twitter resmi BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (2/9/2020).
Dengan begitu, diharapkan penyaluran BSU bisa sesuai dengan jadwal dan sampai ke tangan yang berhak menerima.**(Feb)