Topcareer.id – Kementerian Sosial terus meningkatkan kontribusi terhadap pemulihan ekonomi yang saat ini tengah menjadi fokus pemerintah. Hal ini ditunjukkan dengan tetap tingginya penyerapan anggaran, termasuk untuk Program Pemulihan Ekonomi (PEN)
“Saat ini fokus pada program-program pemulihan ekonomi. Anggaran Kemensos untuk PEN mencapai Rp 127,1 triliun dan saat ini sudah terserap sebesar 65,5%,” kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara, Minggu (6/9/2020).
Dalam laporan anggaran Kemensos, alokasi total anggaran untuk PEN sebesar Rp 127,146 triliun, sudah terserap Rp 83,217 triliun (65,6%). Pemerintah melalui Kemensos memastikan masyarakat terdampak pandemi mendapatkan bantuan melalui dua program strategis, yakni Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan Program PEN.
Seperti diketahui, pada program JPS, Kemensos telah melaksanakan Program Bantuan Sosial Reguler, yakni berupa perluasan program sembako dari 15,2 juta KPM menjadi 20 juta KPM selama setahun, dan perluasan program PKH dari 9,2 juta KPM menjadi 10 juta KPM.
Kemudian ada juga Program Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 (khusus). Program itu berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi 9 Juta KPM, Bantuan Sosial Tunai Kartu Sembako non-PKH bagi 9 Juta KPM, dan Bantuan Presiden berupa sembako di Jabodetabek, dan (4) Bantuan Sosial Beras bagi 10 juta KPM PKH.
Dalam pelaksanaan program-program strategis tersebut, pemerintah memerlukan dukungan semua pihak baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat sipil termasuk di dalamnya adalah para pendamping.
Mensos menekankan, para pendamping mempunyai tugas utama mengawal pelaksanaan lingkup program penanganan fakir miskin, diharapkan juga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan program bantuan sosial lainnya di daerah.
“Mereka menangani dan menyelesaikan berbagai permasalahan di lapangan. Mulai dari memastikan kualitas barang, suplai barang. Menangani kartu yang rusak, tidak berfungsi, saldonya kurang, dan sebagainya. Ini pekerjaan yang tidak mudah karena KPM kita ada jutaan,” katanya.
Dalam penyelenggaraan program pembangunan kesejahteraan sosial (kesos), diperlukan SDM kesos yang memiliki kompetensi baik dari aspek pendidikan, pengetahuan, keahlian, dan pengalaman dengan nilai-nilai pekerjaan sosial yang melandasinya melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.**(Feb)