TopCareerID

Mulai dari Zoom Hingga Shopee, Ini 12 Perusahaan yang Tarik Pajak 10%

Ilustrasi Shopee

Topcareer.id – Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk dua belas perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:

“Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam keterangan tertulis, Senin (8/9/2020)

“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.”

DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia, untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka.

Sehingga diharapkan dalam waktu dekat, jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. Jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 28 badan usaha.

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri, yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.**(Feb)

Exit mobile version