Topcareer.id– Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal menarik rem darurat dengan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti awal mula virus ini menyebar.
Hal itu disampaikan Anies dalam konferensi pers yang digelar secara daring terkait kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan COVID-19 di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).
“Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian covid-19 tadi sore, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi. Jadi bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB seperti dulu,” ungkapnya.
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor mulai dari meningkatnya angka kematian, menipisnya kapasitas tempat tidur isolasi dan ruang ICU khusus covid-19 di beberapa rumah sakit.
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta per tanggal 9 September 2020, pasien terkonfirmasi positif sebesar 49.837 orang dengan total kematian mencapai angka 1.347 jiwa.**(RW)