Topcareer.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mencabut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi dan kembali memberlakukan PSBB secara ketat seperti awal mula pandemi ini muncul.
Hal ini berarti, kegiatan aktivitas warga ibu kota akan kembali dibatasi, termasuk untuk bekerja.
“Mulai Senin, 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah. Jadi bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Adapun bidang-bidang non esensial yang dulu mendapatkan izin, akan dilakukan evaluasi ulang untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan usaha maupun sosial itu tidak menyebabkan penularan.
Anies juga memastikan, nantinya hanya akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi secara minimal
“Jadi tidak bisa beroperasi seperti biasa, tapi dikurangi. Contohnya tempat makan, cafe, restoran tetap boleh beroperasi tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung untuk makan di lokasi. Jadi pesanan dapat diambil, diantar tapi tidak makan di tempat,” pungkasnya.**(RW)