TopCareerID

Kemenag Beberkan Gaji Guru Honorer, Ini Besarannya

Ilustrasi pemenuhan guru.

Ilustrasi pemenuhan guru. (dok. istimewa)

Topcareer.id – Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Ali Rhamdani membeberkan besaran gaji guru honorer, terutama guru agama dan guru madrasah non PNS di Kementerian Agama (Kemenag).

“Guru honorer mendapat beban tugas yang sama dengan guru PNS. Mereka mengajar dengan jumlah jam yang sama tingginya, namun kesejahteraannya jauh di bawah PNS,” ujarnya di Semarang, Kamis (3/9/2020).

Lebih lanjut, Ali mengatakan setidaknya ada 3 kategori tunjangan guru bukan PNS. Pertama, guru yang belum mengikuti sertifikasi dan penyesuaian (inpassing).

“Mereka inilah mendapat insentif sebesar Rp 250.000 per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS,” tambahnya.

Kedua, guru Non PNS yang belum sertifikasi tetapi sudah inpassing. Di mana mereka akan diberikan tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per bulan dan honor dari kelebihan jam mengajar.

Dan yang ketiga, guru Non PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing (penyesuaian) yang mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.**(Feb)

Exit mobile version