Topcareer.id – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), resmi mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk periode tahun 2021.
Dalam surat yang ditandatangani tanggal 10 September 2020 itu, baik instansi pemerintah maupun swasta mendapat jatah libur sebanyak 23 hari yang terdiri dari 15 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama dengan rincian sebagai berikut.
Hari Libur Nasional 2021
- 1 Januari : Tahun Baru 2021 Masehi
- 12 Februari : Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
- 11 Maret : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
- 2 April : Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 13 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
- 13-14 Mei : Hari Raya Idul Fitri1442 Hijriah
- 26 Mei : Hari Raya Waisak 2565
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 20 Juli : Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
- 10 Agustus : Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 19 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2021
- 12 Maret : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 12, 17, 18, dan 19 Mei : Hari Raya Idul Fitri1442 Hijriah
- 24 dan 27 Desember : Hari Raya Natal
Dicatat baik-baik, ya!**(Feb)