TopCareerID

Sebanyak 398 Ribu Guru Honorer dan Tenaga Pendidik Dapat Subsidi Gaji

Ilustrasi. (dok. Dirjen GTK)

Topcareer.id – Pemerintah terus melakukan akselerasi penyaluran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), salah satunya adalah subsidi gaji untuk guru honorer, tenaga kependidikan, dan tenaga honorer Dinas Pendidikan di pemerintah daerah (pemda).

Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi (Satgas PEN), Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan bahwa hingga 14 September 2020, subsidi gaji telah disalurkan kepada 398.637 pegawai honorer di sektor pendidikan.

 “Program tersebut dilaksanakan melalui subsidi sebesar Rp600 ribu per bulan diberikan dalam per dua bulan sejak diluncurkan pada 27 Agustus oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJamsostek,” ujar Ketua Satgas PEN dalam jumpa pers, Rabu (16/9/2020).

Budi menambahkan, tenaga honorer pendidik yang mendapatkan subsidi gaji adalah yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

Baca Juga: Pencairan Bantuan Subsidi Upah Tahap I dan II Sudah Diterima 5,2 Juta Pekerja

Menurut Budi, subsidi untuk guru honorer ini adalah bagian dari Program Subsidi Gaji untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang terdaftar aktif di BPJamsostek, termasuk pekerja non-ASN di kementerian dan lembaga, namun tidak termasuk karyawan BUMN.

Hingga 14 September 2020, Program Subsidi Gaji telah tersalurkan sebesar Rp7 Triliun, atau 17,43% dari pagu Rp37,87 Triliun dan hingga akhir tahun, 15,72 juta pekerja ditargetkan dapat menerima subsidi ini.

“Saat ini data terkait guru honorer akan terus diverifikasi. Semoga jumlahnya dapat bertambah lagi,” ujarnya.

Sejak terbentuk pada 20 Juli, Budi menyampaikan bahwa Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), melalui Satgas PEN, sudah membantu menyalurkan anggaran pemulihan ekonomi nasional sebanyak Rp87,58 Triliun.

Baca Juga: Asyik, Subsidi Gaji Diperpanjang Hingga Tahun Depan

Satgas PEN, lanjut Budi akan berupaya mendorong agar penyerapan anggaran mitigasi tersebut mencapai Rp100 Triliun hingga akhir kuartal III.

“Target agar penyerapan bisa mencapai Rp100 Triliun pada kuartal III merupakan bagian dari proses yang krusial untuk menetralkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang negatif pada kuartal II,” kata Budi.

Budi menjelaskan PDB Indonesia sekitar USD1 Triliun atau Rp14.500 Triliun dan jika dibagi empat kuartal, maka diperoleh PBD Rp3.600 Triliun per kuartal.

Namun dengan pertumbuhan minus 5,3% pada kuartal lalu, tambah Budi, maka 5,3% dari Rp3.600 Triliun akan didapati angka pertumbuhan yang terkoreksi sekitar minus Rp188 Triliun.

“Hingga 14 September 2020, penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional sudah mencapai Rp240,9 Triliun atau 34,6% dari pagu anggaran Rp695,2 Triliun. Dari jumlah ini, penyerapan klaster program PEN yang didorong oleh Satgas PEN yaitu di sektor perlindungan sosial, UMKM, dan Kementerian/Lembaga/Pemda mencapai Rp204,97 Triliun,” imbuhnya.**(RW)

Exit mobile version