TopCareerID

Kemenhub Berupaya Ciptakan Transportasi Udara yang Sehat di Masa Pandemi

Ilustrasi: Medium

Topcareer.id – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan upaya-upaya yang dilakukan Kementerian Perhubungan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di sektor transportasi, khususnya transportasi udara untuk menjaga konektivitas dan pemulihan ekonomi nasional.

“Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan beberapa hal terkait upaya-upaya yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan untuk mengurangi laju penyebaran Covid-19 pada transportasi udara, terutama pada bandar udara,” kata dia dalam acara webinar, Kamis (17/9/2020).

“Dalam regulasi, kami juga menyesuaikan dengan dinamika pandemi, termasuk saat masyarakat mulai masuk dalam adaptasi kebiasaan baru, termasuk regulasi transportasi udara dengan menerbitkan PM 41/2020 dengan turunannya SE Nomor 13 Tahun 2020 yang telah merujuk kepada referensi dari ICAO, WHO, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.”

Seperti diketahui, dampak pandemi sangat terasa di transportasi udara yang mengalami penurunan penumpang domestik per 5 September hingga minus 69%.

Sehingga perlu adanya inovasi pemanfaatan IT dan kolaborasi dengan berbagai stakeholders yang didukung regulasi yang efisien dan efektif untuk tetap bertahan.

Hal ini diperlukan mengingat transpotasi udara memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga konektivitas antar wilayah dan pemulihan perekonomian pasca pandemi.

Protokol kesehatan yang telah diterapkan pada terminal penumpang bandar udara antara lain: Penerapan Jaga Jarak (physical distanding), pengecekan kesehatan (health screening), pemanfaatan teknologi seperti layanan tanpa sentuh (touchless processing), kebersihan fasilitas (facility cleanliness & sanitizing), dan perlindungan terhadap setiap individu di bandara (passenger & staffs protection).

“Penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin di bandar udara merupakan ikhtiar kita bersama dalam mengurangi penyebaran wabah Covid-19.”

Hal ini juga memberikan implikasi kepada kapasitas terminal penumpang, sehingga perlu adanya penyesuaian kapasitas yang dituangkan dalam Notice of Airport Capacity (NAC), di mana pada saat normal critical point NAC berada pada Kapasitas Runway namun pada saat ini critical point berada pada sisi terminal penumpang.

Lebih lanjut Menhub Budi mengatakan, penerapan protokol kesehatan merupakan kunci agar penumpang atau pengguna jasa bandar udara merasa aman untuk melakukan perjalanan transportasi udara.

Healthy Passenger Experience saat ini merupakan hal penting untuk me-restart transportasi udara agar menjadikan masyarakat lebih produktif di adaptasi kebiasaan baru.

“Setelah pelaksanaan penerapan protokol kesehatan yang telah diatur dalam kebijakan saat ini, sudah mulai terlihat peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi udara,” tandas Menhub Budi.**(Feb)

Exit mobile version