TopCareerID

Mulai 2021, Tarif Materai Naik Jadi Rp 10 Ribu

Ilustrasi meterai tempel

Topcareer.id – Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengumumkan bahwa DPR telah mengesahkan undang-undang mengenai bea materai yang dipatok dengan harga yang lebih mahal dari sebelumnya.

“Mulai tahun 2021, bea meterai akan dikenakan tarif tunggal Rp 10.000. Jadi, tahun 2020 masih menggunakan UU bea meterai yang lama. Masa transisi memang untuk menghabiskan stok meterai yang belum terpakai,” ujarnya secara virtual, pada Rabu (30/9/2020).

Dengan begitu di tahun depan, tidak berlaku lagi materai bernominal Rp 3.000 maupun materai dengan nominal Rp 6.000.

Selain itu, Suryo juga menegaskan bahwa pengenaan bea meterai hanya berlaku bagi dokumen yang bernominal di atas Rp 5 juta. Sedangkan dokumen di bawah Rp 5 juta tidak dikenakan bea materai tersebut.

“Dokumen yang mencantumkan uang hanya dokumen yang berisi jumlah uang di atas Rp 5 juta. Jadi, satu sisi ada kenaikan tarif, tapi di sisi lain ada dokumen-dokumen tertentu yang bernilai uang ini sampai dengan Rp 5 juta tidak dikenai bea meterai,” pungkasnya.**(Feb)

Exit mobile version