TopCareerID

Asik, Tahun Ini PPPK Dapat Gaji dan Tunjangan Seperti PNS

Dok/BNN

Topcareer.id-Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan mengenai gaji dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 itu PPPK yang bekerja di instansi pusat dan daerah akan mendapatkan gaji yang setara dengan PNS.

“PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerjanya,” tulis pasal 2 ayat 2.

Baca Juga: Sama-Sama ASN, Ini Beda PNS dan PPPK

Dalam pasal 3 ayat 1 juga menyebutkan bahwa PPPK juga berhak diberikan kenaikan gaji secara berkala berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya gaji, dalam Perpres yang mulai berlaku tanggal 28 September 2020 itu Jokowi juga akan memberikan PPPK tunjangan yang sama dengan PNS pada instansi tempat mereka bekerja.

Tunjangan yang dimaksut antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional serta tunjangan-tunjangan lainnya.**(RW)

Exit mobile version