TopCareerID

Lewat Omnibus Law, Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan dapat Uang Tunai

ILO prediksi lebih dari 200 juta pengangguran 2022 efek dari pandemi

Ilustrasi pengangguran

Topcareer.id – Dalam Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah resmi menambahkan jaminan sosial yakni jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

JKP yang diselenggarakan oleh BP Jamsostek bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan.

Berdasarkan UU Cipta Kerja pasal 46 C, karyawan yang mendapat JKP ini akan diberikan uang tunai, pelatihan dan sertifikasi hingga fasilitas penempatan.

Hal ini juga dibenarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya pada Minggu (4/10/2020).

“JKP merupakan bentuk perlindungan terhadap Pekerja yang terkena PHK, dengan manfaat berupa cash-benefit, upskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja, sehingga bisa mendapatkan pekerjaan baru atau bisa membuka usaha,” ujar Menko Airlangga.

Untuk besaran iuran JKP ini sendiri ditentukan persentase dari upah yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, hanya terdapat 5 jenis program jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.**(Feb)

Exit mobile version