Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Monday, November 25, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Hati-hati, Menerobos Perlintasan Kereta Api Bakal Didenda Rp 750.000

kereta api

Topcareer.id – Pernah enggak sih kamu melihat ada orang yang tetap memaksakan diri melintas rel kereta api meski sinyal peringatan telah berbunyi? Kalau pernah, jangan ditiru ya.

Pasalnya dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan, salah satu pasalnya memuat pengenaan saksi bagi pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,” bunyi pasal 296 tersebut.

Maka dari itu, VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengimbau agar pengguna jalan mengurangi kecepatan dan berhenti ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA.

“Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data KAI sejak Januari hingga awal Oktober 2020 ini, setidaknya terdapat 198 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply