Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Pembelaan Menko Airlangga Atas UU Cipta Kerja yang Tuai Polemik

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto sebut BSU akan kembali digulirkan kepada para pekerja.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Terkait isu tenaga kerja asing (TKA) bebas masuk ke Indonesia, Menko menjelaskan dalam UU Cipta Kerja diatur Tenaga Kerja Asing yang dapat bekerja di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan harus punya kompetensi tertentu.

“Kemudian, perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).”

Lagi-lagi Menko mengklaim bahwa UU Cipta Kerja ini lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, dengan memberikan berbagai macam kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, terutama untuk mengembangkan usahanya.

UU Cipta Kerja memberikan kemudahan perizinan tunggal bagi UMK melalui pendaftaran, dan memberikan insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM.

“Pemerintah (Pusat dan Daerah) dan BUMN/D wajib mengalokasikan penyediaan tempat promosi, tempat usaha atau pengembangan UMK pada infrastruktur publik (terminal, bandara, pelabuhan, stasiun, rest area jalan tol, dan infrastruktur publik lainnya),” ujar Airlangga.

Saat konferensi pers, Airlangga Hartarto turut didampingi oleh:

  • Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Menteri Keuangan
  • Menteri Ketenagakerjaan
  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
  • Menteri Perindustrian
  • Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  • Menteri Dalam Negeri
  • Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal di Graha Shawala, Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,
  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
  • serta Menteri Kelautan dan Perikanan yang hadir secara virtual.

Leave a Reply