Topcareer.id – Usai RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan dan menuai beragam protes dan aksi massa, Menko Perekonomian lantas memberikan penjelasan, khususnya menyoroti klaster ketenagakerjaan yang banyak menjadi perbincangan di masyarakat.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengklaim bahwa dalam UU Cipta Kerja terkait dengan upah minimum, hal itu tidak dihapuskan. Ia mengatakan bahwa itu salah satu persepsi yang salah dan berkembang di masyarakat.
“Upah ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi, sehingga upah tidak akan turun. UU Cipta Kerja bahkan mengatur upah pekerja harus lebih tinggi dari upah minimum,” kata Menko Perekonomian, Rabu (7/10/2020).
Dalam UU Cipta Kerja, kata Menko, besaran pesangon diatur sehingga pekerja mendapatkan kepastian pembayaran pesangon dan mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang mengatur agar pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan manfaat lain berupa peningkatan kompetensi (upskilling) serta akses pada kesempatan kerja yang baru.
Sementara itu, menjawab isu waktu kerja yang eksploitatif, ia menjelaskan bahwa jumlah jam kerja sama seperti UU Ketenagakerjaan.
“Selain itu, UU Cipta Kerja juga tidak menghapuskan hak cuti haid dan cuti melahirkan. Pekerja outsourcing tetap mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan. Hak pekerja juga harus tetap dilindungi apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing,” papar dia.
Terkait isu tenaga kerja asing (TKA) bebas masuk ke Indonesia, Menko menjelaskan dalam UU Cipta Kerja diatur Tenaga Kerja Asing yang dapat bekerja di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan harus punya kompetensi tertentu.
“Kemudian, perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).”
Lagi-lagi Menko mengklaim bahwa UU Cipta Kerja ini lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, dengan memberikan berbagai macam kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, terutama untuk mengembangkan usahanya.
UU Cipta Kerja memberikan kemudahan perizinan tunggal bagi UMK melalui pendaftaran, dan memberikan insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM.
“Pemerintah (Pusat dan Daerah) dan BUMN/D wajib mengalokasikan penyediaan tempat promosi, tempat usaha atau pengembangan UMK pada infrastruktur publik (terminal, bandara, pelabuhan, stasiun, rest area jalan tol, dan infrastruktur publik lainnya),” ujar Airlangga.
Saat konferensi pers, Airlangga Hartarto turut didampingi oleh:
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Menteri Keuangan
- Menteri Ketenagakerjaan
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
- Menteri Perindustrian
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Menteri Dalam Negeri
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal di Graha Shawala, Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- serta Menteri Kelautan dan Perikanan yang hadir secara virtual.