Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Presiden Jokowi Bantah 9 Hoax yang Beredar Terkait UU Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo. Dok/Kominfo

Topcareer.id – Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR dan Pemerintah dalam Rapat Paripurna pada Senin, 5 Oktober yang lalu.  Dijelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) UU ini memiliki tiga tujuan, yaitu menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya, memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, serta mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Presiden melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari Undang-Undang ini dan hoaks di media sosial. Oleh karena itu, Jumat (9/10), di Istana Kepresiden Bogor, Presiden memberikan keterangan pers untuk meluruskan berbagai disinformasi yang beredar di masyarakat tersebut.

Berikut penjelasan Presiden mengenai berbagai disinformasi tersebut:

Isu Pertama: Penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), dan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi).

“Hal ini tidak benar, karena faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada,” kata Presiden.

Baca Juga: Pembelaan Menko Airlangga Atas UU Cipta Kerja yang Tuai Polemik

Isu Kedua: Upah minimum dihitung per jam.

“Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” ujar Kepala Negara.

Isu Ketiga: Semua cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, dan cuti melahirkan) dihapuskan dan tidak ada kompensasinya.

“Saya tegaskan juga ini tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin,” ujar Presiden.

Isu Keempat: Perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak.

“Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak,” kata Presiden.

Isu Kelima: Penghapusan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan).

“Itu juga tidak benar, amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi amdal yang ketat tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan,” terang Kepala Negara.

Isu Keenam: Mendorong Komersialisasi Pendidikan.

“Ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di di Kawasan Ekonomi Khusus, di KEK,” kata Presiden. Ditambahkannya, UU Cipta Kerja tidak mengatur perizinan pendidikan, apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren. “Itu tidak diatur sama sekali dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku,” tegasnya.

Isu Ketujuh: Terkait Keberadaan Bank Tanah.

Dijelaskan Presiden bahwa bank tanah ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan, serta reforma agraria. “Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan, dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah,” tukas Presiden.

Isu Kedelapan: Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang.

“Yang benar, jaminan sosial tetap ada,” kata Presiden.

Isu Kesembilan: Pencabutan Kewenangan Pemda.

“Saya tegaskan juga bawa Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak. Tidak ada. Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang ditetapkan pemerintah pusat. Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah. Dan penetapan NSPK ini dapat nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah.”tegas Presiden.**

the authorRetno Wulandari

Leave a Reply